Jumat, 17 Desember 2010

Produktivitas Masyarakat Kampar Masih Rendah

Produktivitas sebagian masyarakat Kampar dalam bekerja selama ini dinilai masih rendah. Hal itu terjadi karena tradisi dan etos kerja yang tak berubah sejak dulu.
Padahal, untuk meningkatkan kesejahteraan, etos kerja itulah yang penting
Salah satu topik penting yang dibahas dalam Roundtable Discussion Riau Pos 11 Tahun Otonomi Daerah di Kabupaten Kampar, Selasa (14/12) adalah soal etos kerja ini. Diskusi yang dihadiri Bupati Kampar Drs H Burhanuddin Husin MM, Ketua DPRD Kampar Drs Syafrizal MSi, dan tokoh muda Kampar Dr Akbarizan MA ini, berlangsung menarik dan hangat.
Tanggapan dari peserta diskusi juga luar biasa. Catatan Riau Pos, peserta diskusi dalam ruang redaksi Riau Pos ini yang terbanyak dalam gelaran serupa sebelumnya. Hadir juga dalam kesempatan itu Chairman Riau Pos H Rida K Liamsi, CEO RPMG H Makmur SE Ak, Pemimpin Umum Riau Pos H Sutrianto, Pemimpin Redaksi Riau Pos Raja Isyam Azwar dan sejumlah tokoh masyarakat Kampar serta para pemudanya.
Bupati Burhanuddin sendiri menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terpenting adalah peningkatan etos kerja itu.
Sedangkan pemerintah menurutnya hanya fasilitator saja. ‘’Kita terus menggesa agar tradisi dan etos kerja itu berubah. Tapi ini memang sulit,’’ ujar Burhanuddin.
Dia menyebutkan, kebiasaan masyarakat Kampar selama ini bekerja hanya empat jam saja sehari.
Para petani karet mulai bekerja pukul 6 pagi dan selesai pukul 10 pagi. Setelah itu waktu dihabiskan untuk bersantai saja, tidak melakukan kegiatan yang produktif. Para pekerja di bidang lainnya, juga seperti itu.
‘’Padahal budaya kerja ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Jika waktu yang terbuang itu bisa dimanfaatkan, maka tentu penghasilan juga akan meningkat,’’ ujarnya.
Hal lain yang menjadi topik diskusi asalah soal gelar Serambi Makkah bagi Kampar. Gelar itu tak pernah tercatat dalam dokumen apa pun di Pemkab Kampar, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), maupun SK Bupati. Gelar itu diberikan begitu saja dan menjadi beban yang berat.
‘’Setahu saya, yang namanya Serambi Makkah itu Aceh. Kampar tidak ada karena tak ada dalam dokumen resmi seperti Perda,’’ ujar Burhanuddin.
Bupati menyebutkan itu karena adanya pertanyaan dari seorang pemuda Kampar tentang identitas Kampar yang kian lama kian tergerus. Banyak terjadi dekadensi moral pada pemuda dan masyarakat Kampar, padahal negeri ini disebut Negeri Serambi Makkah. Otonomi daerah dinilai tak banyak memberi pengaruh pada tatanan nilai masyarakat.
Pandangan senada diungkapkan tokoh muda Kampar yang juga Dekan Fakultas Syari’ah UIN Suska Riau, Dr H Akbarizan MA. Akbarizan menyebutkan, kendati Kampar diberi gelar Serambi Makkah, namun ternyata banyak juga kemaksiatan di Kampar yang belum ditangani secara komprehensif.
Beberapa bentuk kemaksiatan yang terbilang miris juga terjadi di Kampar. Misalnya kasus pencabulan ayah terhadap anak, atau kasus-kasus kesusilaan lainnya kerap terjadi di Kampar.  ‘’Ini memang tanggung jawab kita semua, termasuk majelis ulama. Namun pemerintah juga bertanggung jawab. Apalagi Kampar juga dikenal sebagai Negeri Serambi Makkah,’’ ujar Akbarizan yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Pekanbaru ini.
Dia melokalisir bahwa kejadian itu banyak terjadi di daerah-daerah pinggiran. Dan memang daerah-daerah pinggiran itu kerap sekali dakwah Islam tak sampai. Para dai banyak tersebar di kota, hanya sedikit yang didesa. Dia meminta agar Bupati dapat memperhatikan ini agar gelar Serambi Makkah tak tercoreng oleh beberapa kejadian yang memiriskan. ‘’Pemda harus memperhatikan ini,’’ ujarnya lagi.
Akbarizan juga menyoroti tentang banyaknya para pemimpin di Riau yang berasal dari Kampar. Ada semacam kebanggaaan untuk itu. Namun sekarang menurutnya sudah berkurang. Dia menyebut, produk pendidikan yang tak maksimal telah menjadikan Kampar kehilangan sosok-sosok pemimpin dan calon pemimpin masa depan.
‘’Kita perlu perhatikan lagi pendidikan di Kampar. Banyak yang harus dibenahi,’’ ujarnya.
Perubahan Besar
Otonomi daerah yang terjadi sekarang ini dinilai telah membuat perubahan besar bagi Kabupaten Kampar. Hal itu setidaknya tampak dari anggaran pembangunan dalam APBD dan tentu bertampak pula bagi masyarakat. Jika sebelum otonomi daerah, APBD Kampar hanya Rp98 miliar, maka tahun 2011 mendatang, sudah disahkan APBD Kampar sebesar Rp1,7 triliun atau meningkat sekitar 17 kali lipat.
‘’Ini tentu anugerah yang besar dan patut kita syukuri bersama,’’ ujar Burhanuddin Husin.
Selama otonomi berlangsung, kata Burhanuddin, Kampar melakukan berbagai hal, apalagi yang namanya geliat pembangunan sampai sekarang. Meskipun pembangunan yang dirasakan saat ini masih jauh dari yang diharapkan, semuanya itu tidak lepas dari namanya alokasi anggaran yang dituangkan di dalam APBD.
Pembangunan yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Artinya dalam alokasi anggaran yang dianggarkan tidak semua diperuntukkan untuk pembangunan, melainkan untuk bidang yang lainnya. “Maka dari itu, pembangunan yang dilakukan ini dilakukan tahap demi tahap. Dan sejak sebelas tahun pasca-pemekaran dapat dilihat sendiri manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kampar sendiri,” sebut Ketua DPD II partai Golkar Kampar ini.
Lantas di balik keberlangsungan pembangunan kenapa masih juga ada yang kurang? Menurutnya, itulah yang dialami semua kabupaten/kota di Indonesia tidak hanya di Riau, yaitu desentralisasi yang diberikan tidak diberikan dengan sesungguhnya. Memang di awal otonomi ada keberimbangan anggaran pusat dan daerah. Namun dalam perjalanannya satu per satu kewenangan kembali diambil pusat.
‘’Yang terbaru soal pengangkatan kepala sekolah yang kembali ke pusat tahun depan. Jadi masih ada sentralistik pada daerah. Ibarat ikan, kepala dilepas, ekornya dipegang,’’ ujarnya.
Dikatakannya, ada beberapa kewenangan yang masih dikendalikan pusat, yaitu politik, hukum, pertahanan dan keamaman, agama dan pendidikan. Selain itu seharusnya merupakan kewenangan daerah. Namun kenyataannya, tak bisa semuanya diambil daerah karena pusat masih memberikan otonomi itu dengan setengah hati.
Belum lagi benturan-benturan aturan oleh pusat dan daerah yang selalu tumpang-tindih yang dinilai merugikan daerah.
Kenapa pusat bisa berbuat seperti itu? Ketua DPRD Kampar Drs Syafrizal MSi mengatakan, otonomi yang diberikan masih setengah hati. Pusat ‘’tidak rela’’ untuk memberikan seutuhnya. Otonomi daerah yang diberikan pada daerah disinyalir menimbulkan “raja-raja” kecil di daerah, sehingga timbul kekhawatiran kalau daerah menjadi ancaman bagi pusat.
“Otonomi daerah sekarang ini ibarat mendayung di antara harapan dan kenyataan. Harapan bisa diberikan kewenangan penuh, namun masih menunggu kenyataan yang sesungguhnya sampai bila,” kata dia.
Tujuan dari desentraliasi otonomi daerah menurut dia, terbagi dua. Pertama tujuan politik yaitu bagaimana memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal yang dapat berkontribusi kepada pendidikan politik tingkat nasional untuk mencapai civil society.
Kedua, tujuan administrasi yaitu memposisikan pemerintah daerah sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.
Lantas bagaimana di Kampar sendiri? Politisi Golkar itu mengatakan, tahun 1995 Kabupaten Kampar sudah ditunjuk pemerintah pusat sebagai daerah percontohon otonomi semasa kepemimpinan Bupati Saleh Djasit yang mencanangkan Pembangunan Desa Mandiri dan Terpadu (Sarimadu).
Kemudian tahun 1999 pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah yang diamandeman melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.
“Selama otonomi daerah ini terjadi tiga friksi, yaitu friksi antara pusat dan daerah, provinsi dan kabupaten serta kabupaten/kota sendiri,” jelas dia.
Penyebab friksi itu dikarenakan Undang-Undang Otonomi Daerah menganut otonomi luas sehingga menimbulkan penafsiran yang luas pula. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 UU Nomor 22/99 misalnya menyebutkan, semua kewenangan di luar kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah, sementara departemen sektoral di pusat juga berpegang pada UU sektoral masing-masing, misalnya BPN, Kanwil Depag dan lain-lain.
Padahal yang disengketakan bukan pada aspek substansi otonomi melainkan mengusai sumber-sumber pendapatan yang dihasilkan.
Di balik itu sebut dia, sisi positifnya ada juga pada sistem otonomi daerah ini, yaitu pemilihan kepala daerah langsung, pembangunan infrastruktur, kemiskinan yang berkurang, investasi meningkat, kesejahteraan pegawai, laju pertumbuhan ekonomi, Indek Pembangunan Manusia (IPM) membaik, lapangan pekerjaan terbuka, dan pemekaran desa serta kecamatan.
Di saat diskusi yang berlangsung alot dan serius, tiba-tiba suasana menjadi sedikit cair, di saat tokoh muda Kampar Dr Akbarizan MA menanggapi apa yang disampaikan oleh bupati dan ketua DPRD Kampar.
Dengan lugas dan tegas, Ketua Komisi Fatwa MUI Pekanbaru ini menyampaikan kritikan dan saran kepada pucuk pimpinan Kampar dengan logat yang membuat peserta tertawa.
Dia mengatakan, alangkah baiknya Pemkab Kampar menfokuskan pada sektor pendidikan dengan membuat sekolah unggulan.
Hal ini  menjadi motivasi bagi masyarakat Kampar untuk meningkatkan pendidikannya. “Saya lihat masih banyak masyarakat di pinggiran Kampar yang belum tersentuh pendidikan. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena masyarakat Kampar cinta akan pendidikan,” kata dia.
Dalam diskusi ini para peserta menanyakan seputar perkembangan Kampar menyangkut dengan alih fungsi lahan pertanian, pembangunan infrastruktur yang kurang merata hingga pemekaran kecamatan untuk menjadi kabupaten, seperti wacana pembentukan Kabupaten Kampar Kiri dan juga Tapung.
Menanggapi hal ini, Burhanuddin mengatakan, untuk pemekaran, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) sampai batas waktu evaluasi yang dilakukan. Hal ini dikarenakan banyak daerah pemekaran yang tidak bisa mandiri, dan bergantung pada pemerintah.
“Seharusnya pemekaran yang dilakukan tidak seperti itu. Artinya daerah yang dimekarkan sudah siap dengan segala konsekuensi logis yang harus dilakukannya,” kata Burhanuddin.
Untuk pemekaran di daerah Kampar sendiri, menurutnya, hal itu cepat atau lambat pasti terjadi. Ibarat manusia, dari kecil bersama orang tuanya, namun makin lama semakin dewasa dan kelak juga mandiri sendiri. “Jadi saya kira ini hanya persoalan waktu dan juga persiapan,” kata dia lagi.
Selain itu juga, terkait dengan Pemilukada di Kampar, Burhanuddin tidak mengungkapkan secara terang-terangan kesiapan akan dirinya maju kembali. Bahkan kata dia, jika masyarakat menghendaki dirinya akan mempertimbangkan. Namun untuk saat ini dirinya konsen dahulu untuk memimpin Kampar sampai batas akhir masa jabatannya.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai yang dibaluti dalam kondisi serius ini diawali oleh pengantar yang disampaikan oleh Wakil Pemimpin Redaksi Riau Pos Abdul Kadir Bey yang mengatakan Roundtable Discussion ini merupakan bentuk kepedulian Riau Pos menyikapi perjalanan otonomi daerah di Riau, apa dan bagaimana kondisinya saat ini setelah sebelas tahun berjalan.
Sebelum diskusi ini dimulai, terlebih dahulu CEO Riau Pos Media Group Makmur SE MM Ak menyampaikan, bahwa diskusi ini adalah rangkaian kegiatan sempena ulang tahun Riau Pos ke-20. Ada 20 kegiatan bersempena HUT, dan diskusi ini adalah salah satu dari rangkaian kegiatan itu.
“Diskusi ini merupakan value added (nilai tambah, red) Riau Pos terhadap pembacanya, tidak hanya menyajikan media informasi pemberitaan tetapi menyikapi dan peka terhadap lingkungan sekitar dan peduli terhadap perkembangan dan kemajuan daerah,” kata dia.(*3)

Sumber : Laporan MUHAMMAD AMIN, Pekanbaru m-amin@riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar