Sekitar lima ratus orang warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, nyaris bentrok dengan beberapa warga desa tetangga mereka yaitu Desa Lembah Siam, Sabtu (8/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Akhirnya warga Desa Teratak Buluh memblokir jalan satu-satunya menuju Desa Lubuk Siam yang terletak di desa mereka.
Menurut informasi, perkara ini berawal dari dirubuhkannya sebuah gapura yang dibangun secara gotong royong dari dana warga Desa Teratak Buluh. Warga Desa Teratak Buluh menduga perbuatan merusak dan merubuhkan gapura tersebut dilakukan oleh beberapa orang warga Lubuk Siam.
Kepala Desa Teratak Buluh, Yuniwir dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Yuniwir, aksi pemblokiran jalan itu adalah kehendak masyarakat sebelum ada warga Lubuk Siam yang bertanggung jawab terhadap perubuhan gapura yang mereka tersebut.
Kepala Desa Teratak Buluh, Yuniwir dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Yuniwir, aksi pemblokiran jalan itu adalah kehendak masyarakat sebelum ada warga Lubuk Siam yang bertanggung jawab terhadap perubuhan gapura yang mereka tersebut.
”Gapura itu dirusak mulai Kamis lalu, kita masih menahan diri, namun warga merasa ada yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut sehingga warga saya melakukan aksi pemblokiran jalan ini. Saya di sini hanya ingin menenangkan warga saya dan membuat suasana lebih kondusif agar tidak terjadi tindakan melukai warga lainnya,” sebut Yuniwir.
Aksi pemblokiran tersebut mereka lakukan sejak pukul 08.30 WIB di sebuah jembatan yang dibangun di atas sungai kecil bernama Popa Takalak dan membuat warga Lubuk Siam terhalang melewati jalan dengan kendaraan. Namun bisa berjalan kaki meneruskan perjalanan keluar dari Desa Lubuk Siam melalui Desa Teratak Buluh.
Diceritakan Yuniwir, aksi pemblokiran jalan ini sebuah tindak lanjut dari beberapa masalah yang sudah berlangsung sejak lama. Masalah tersebut adalah dijualnya tanah ulayat masyarakat Desa Teratak Buluh kepada sebuah perusahaan dan surat tanahnya dibuat oleh Desa Lubuk Siam.
”Masalah ini sudah sejak lama, tanah ulayat kami dijual, dimanfaatkan dan dikelola oleh orang Desa Lubuk Siam, warga jadi tidak senang dan menuntut hak mereka,” ungkap Yuniwir.
”Masalah ini sudah sejak lama, tanah ulayat kami dijual, dimanfaatkan dan dikelola oleh orang Desa Lubuk Siam, warga jadi tidak senang dan menuntut hak mereka,” ungkap Yuniwir.
Akhirnya, pihak Polsek Siak Hulu membawa kedua pihak yang diwakili oleh kepala desa dan ninik mamak masing-masing desa di pos polisi Kubang. Kepala Desa Lubuk Siam, Rustam A dijemput oleh anggota Polsek Siak Hulu dan menaiki mobil untuk datang ke pos polisi Kubang agar terhindar dari kerumunan warga Desa Teratak Buluh.
Pertemuan tersebut sebagai mediasi untuk membicarakan masalah kedua wilayah desa. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolres Kampar Muttaqien bersama Kapolsek Siak Hulu, Jasmadi A.
Di pos polisi Kubang tersebut, Kepala Desa Lubuk Siam, Rustam A mengatakan bahwa mereka memiliki surat-surat yang lengkap dan sampai kepada Mahkamah Agung untuk tanah yang mereka kelola dan jual. ”Kita punya surat-surat lengkap tanah yang menjadi masalah, jadi kita tidak menjual yang bukan hak kita,” ujar Rustam.
Namun, pembicaraan mengenai tapal batas wilayah tetap tidak terjawab, dan pihak Desa Teratak Buluh meminta agar kepala Desa Lubuk Siam bertanggung jawab atas pengrusakan gapura mereka. Kepala Desa Lubuk Siam akhirnya menyanggupi untuk menegakkan kembali gapura tersebut.
Setelah selesai mengenai pengrusakan gapura akhirnya Kapolres kampar mengatakan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut kepada pihak pemerintah yang lebih tinggi dan tidak terpancing kerusuhan apalagi tindak pidana.
Setelah selesai mengenai pengrusakan gapura akhirnya Kapolres kampar mengatakan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut kepada pihak pemerintah yang lebih tinggi dan tidak terpancing kerusuhan apalagi tindak pidana.
”Kita mengimbau kepada kedua belah pihak agar saling menjaga agar tidak terjadi kerusuhan atau tindakan yang tidak semestinya, kita arahkan mereka untuk mencari penyeelesaikan di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai tanah dan tapal batas,” sebut Muttaqien.
Sementara mantan Camat Siak Hulu, yang saat ini sudah menjabat Kabag Perlengkapan Kabupaten Kampar, Syahrial Abdi yang masih merasa bertanggung jawab sebelum adanya serah terima jabatan Camat Siak Hulu juga ikut turun ke lokasi.
Sementara mantan Camat Siak Hulu, yang saat ini sudah menjabat Kabag Perlengkapan Kabupaten Kampar, Syahrial Abdi yang masih merasa bertanggung jawab sebelum adanya serah terima jabatan Camat Siak Hulu juga ikut turun ke lokasi.
Menurut Syahrial memang sudah enam kali camat berganti namun permasalah tersebut tetap tidak selesai. Masalah utamanya adalah masyarakat kedua belah pihak awalnya satu. Setelah itu ada pemekaran wilayah sehingga kepala desa dan ninik mamak mereka menjadi terpecah dua. Permasalah tanah ulayat juga menjadi terpecah sehingga terjadi permasalahan di kemudian hari seteelah pemekaran. Dikatakan Syahrial, sebagai camat, ia sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalah tersebut, namun belum terjadi pemecahan dan kesepatakan.
”Sebagai pejabat negara, saya bisa meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, kasus ini bukan mengenai tapal batas atau tanah ulayat, namun karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Saya bisa selesaikan jika kedua belah pihak setuju menetapkan batas administrasi wilayah pemerintahan desa, setelah itu baru masalah tapal batas ulayat dan tapal batas wilayah bisa diletakkan,” ujar Zyahrial.
Gapura Bukan Tapal Batas
Dikatakan Syahrial bahwa sebenarnya gapura yang dibangun masyarakat Desa Teratak Buluh bukanlah gapura tapal batas. ”Gapura itu bukanlah gerbang atau gapura tapal batas, karena tapal batas belum selesai dan belum ada kesepakatan. Mereka sudah ijin saat pembangunan gapura dan saya bilang mungkin saja itu akan dirusak nantinya namun mereka siap, ternyata terjadi dan akhirnya seperti ini,” ujar Syahrial lagi.
Dikatakan Syahrial bahwa sebenarnya gapura yang dibangun masyarakat Desa Teratak Buluh bukanlah gapura tapal batas. ”Gapura itu bukanlah gerbang atau gapura tapal batas, karena tapal batas belum selesai dan belum ada kesepakatan. Mereka sudah ijin saat pembangunan gapura dan saya bilang mungkin saja itu akan dirusak nantinya namun mereka siap, ternyata terjadi dan akhirnya seperti ini,” ujar Syahrial lagi.
Penyelesaian masalah sebenarnya sudah dilakukan oleh Syahrial dengan melakukan pembentukan tim dan mengajak masyarakat masing-masing desa untuk menentukan yang mana yang masuk dalam wilayah mereka dan yang mana daerah yang masuk dalam hak ulayat desa mereka.
Pekerjaan penentuan itu dikatakan oleh Syahrial baru dilaksanakan pada Desa Teratak Buluh saja, sementara untuk Desa Lubuk Siam belum terlaksana. Namun pihak Desa Teratak Buluh sudah mengklaim apa yang ditunjukkan mereka sebagai tanah mereka.
”Kita baru turun survei ke lapangan dengan pihak Desa Teratak Buluh, kalau turun dengan kedua belah pihak, bisa perang di lapangan. sementara untuk Desa Lubuk Siam belum. Rencananya setelah kita survei dengan masing-masing pihak desa, kita buat peta, baru kita adakan pertemuan dan kita bahas yang mana wilayah masing-masing dan apa alasannya mengatakan itu wilayah mereka, dengan pertemuan ninik mamak dan kepala desa hal ini tentunya bisa diselesaikan dengan arif,’’ ujar Syahrial.
Namun, baru setengah pekerjaan tersebut, masa jabatan Syahrial sudah berakhir sehingga nantinya belum diketahui apakah peekerjaan itu akan terus dilakukan atau tidak. ”Sebenarnya mereka menuntut camat yang baru nantinya juga menyelesaikan pekerjaan itu karena masa saya sudah dibentuk tim, tapi mereka tidak sabar, saya kira itu saja alasannya,” ujar Syahrial.(ade)
Sumber: Harian Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar